
4 Cara Mudah Membedakan Pinjol Fintech Legal dan Ilegal
Di zaman modern ini hanya orang memanfaatkan fasilitas yang ada untuk merugikan atau menipu orang lain. Untuk itu kita harus teliti dan waspada dalam bertindak. Seperti pinjol fintech ilegal. Sehingga keputusan yang dibuat tersebut memiliki jangka dampak jangka panjang. Sehingga lakukan research terlebih dahulu sebelum memutuskan.
Jika anda merasa masih bingung bisa bertanya kepada orang yang lebih berpengalaman, yang bisa memberikan informasi dari beberapa sudut pandang. Namun untuk keputusan akhir pastikan itu dari diri anda sendiri. Sehingga tidak ada rasa penyesalan di akhir. Begitu juga jika berkaitan dengan pinjaman yang dilakukan secara online.
Banyak ditemukan kasus akibat pinjaman online yang merugikan, dan berbuntut panjang hingga penutupan aplikasi atau usaha hingga yang berbuntut ke kepolisian. Untuk lebih amannya akan sangat bagus jika anda mengecek terlebih dahulu sebelum mengambil langkah keputusan jika harus menggunakan pinjaman online.
Agar tidak terjebak pinjaman online ilegal yang merugikan, yuk cek cara membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal dengan mudah langsung dari OJK nya.
1. Website OJK
OJK merupakan lembaga pengawas keuangan perbankan yang dimiliki oleh Indonesia. Tujuannya agar tidak ada yang dirugikan dalam dunia menabung, investasi, dan pinjam meminjam uang di Indonesia. Dan hal tersebut diatur dalam undang-undang. OJK juga memberikan izin dan lisensi bagi mereka yang ingin mendirikan bank dan sejenisnya.
Apabila ada lembaga keuangan yang banyak merugikan nasabahnya dan membuat kesalahan fatal OJK juga bisa mencabut izinnya. Melalui website OJK mendaftar berbagai lembaga keuangan yang legal dan tidak legal. Termasuk di antaranya untuk mengecek perusahaan pinjaman online legal atau tidak.
Anda bisa langsung mengunjungi website OJK dengan alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. atau dengan cara kedua, yaitu membuka www.ojk.go.id kemudian memilih menu IKNB. Setelah itu pilih fintech, akan ada daftar perusahaan keuangan online yang mendapat ijin resmi oleh OJK.
2. WhatsApp OJK
Sebagai lembaga pelayanan milik pemerintah Indonesia, OJK memiliki nomor WhatsApp resmi untuk mendapatkan berbagai informasi atau cek data keuangan dan fintech. Anda dapat menghubungi nomor 081157157157. Layanan ini hanya melayani berupa chat, cara ceknya sendir ada aturannya. Anda harus memasukan nama pinjaman online fintech yang akan dicek.
Cukup hanya nama pinjol tersebut, maka akan ada bot dari OJK yang akan melakukan proses cek secara otomatis. Dan anda hanya perlu menunggu konfirmasi dari OJK.
3. Telpon 157
Jika anda ingin cepat, bisa menghubungi nomor call center resmi dari OJK untuk mengecek pinjaman online. Akan tetapi, jika terlalu banyak pengaduan yang masuk di waktu yang bersamaan. Anda harus sabar untuk menunggu pelayanan dari pihak OJK. Karena sistem pelayanan OJK terpusat.
4. Email
Email resmi yang dimiliki OJK untuk melakukan konsultasi atau cek legalitas pinjaman online adalah waspadainvestasi@ojk.go.id. Usahakan anda mengisikan subjek dan body email saat mengirim pertanyaan. Dan masukan pertanyaan secara singkat dan jelas. Pihak OJK akan membalas email tersebut bertahap dari yang masuk lebih awal. Sehingga anda harus sabar menunggu jawaban yang diberikan pihak OJK.
OJK juga membuka layanan aduan untuk kalian yang sudah tertipu pinjol fintech. Sedangkan untuk yang baru berencana meminjam uang, meminimalisir hal tidak diinginkan sangat diperlukan dan cara yang paling tepat dan cepat adalah mengecek legalitas pinjaman online. Pada aplikasi pinjol di google play store juga ada review dari mereka yang tahu menggunakannya, sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan anda saat mengambil keputusan.